DEPOK, Baratv.id — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat mencuat setelah Sudrajat (50), pedagang es kue tradisional, mengaku menjadi korban perlakuan kasar usai dituduh menjual es berbahan spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) itu menyedot perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.

Menurut penuturan Sudrajat, kejadian bermula saat dirinya berjualan seperti biasa di lingkungan Kelurahan Kampung Rawa. Seorang pembeli anak-anak membeli beberapa potong es kue. Namun, salah satu potongan es kemudian dicurigai mengandung bahan berbahaya.

“Saya sudah menjelaskan bahwa es tersebut dibuat dari bahan makanan biasa. Tapi saya justru dibawa oleh orang tua anak itu yang mengaku aparat,” kata Sudrajat saat ditemui di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).

Ia mengaku diamankan ke sebuah pos keamanan dan mendapat tekanan fisik saat dimintai keterangan. Di lokasi tersebut, Sudrajat menyebut mengalami pemukulan dan tendangan oleh oknum TNI dan Polri.

“Saya dipaksa mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan. Bahkan dagangan saya dibongkar dan saya disuruh memakan es yang saya jual,” ungkapnya.

Sudrajat menuturkan, dirinya berada dalam pengawasan aparat sejak siang hingga malam hari. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan dan baru diperbolehkan pulang pada dini hari.

Meski demikian, Sudrajat menegaskan tidak mengalami kekerasan selama berada di kantor polisi. Ia hanya menjalani pemeriksaan administratif terkait bahan pangan yang digunakan dalam pembuatan es kue jadul.

Fakta baru kemudian terungkap setelah Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, serta pelengkap lainnya tidak mengandung bahan berbahaya dan dinyatakan layak konsumsi.

Atas hasil tersebut, aparat yang sebelumnya terlibat menyampaikan klarifikasi resmi. Klarifikasi dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Utan Panjang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa di Mako Polsek Kemayoran pada Senin malam (26/1/2026).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan secara khusus kepada Sudrajat. Ia mengakui telah mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.

“Kami menyesalkan kegaduhan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf. Seharusnya verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi ke publik,” ujar Aiptu Ikhwan Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa tindakan awal dilakukan sebagai respons atas laporan warga, namun diakui langkah tersebut tidak dijalankan secara prosedural. Permohonan maaf juga disampaikan kepada masyarakat luas atas keresahan yang timbul.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian aparat dalam menangani laporan masyarakat, agar perlindungan terhadap warga sipil dan pelaku usaha kecil tetap terjaga sesuai prinsip hukum dan etika.