JAKARTA, Baratv.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan, hingga penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
“Nota kesepahaman ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman telekomunikasi,” ujar Reda.
Ia menekankan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung kinerja intelijen Kejaksaan, terutama dalam memperoleh informasi dengan klasifikasi kredibel (A1) yang dapat digunakan untuk analisis, pengolahan data, hingga pengambilan keputusan hukum secara tepat sasaran.
Salah satu manfaat utama dari sinergi ini adalah percepatan dalam proses pelacakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kerja sama ini juga akan membantu Kejaksaan dalam pengumpulan dan verifikasi data hukum lainnya.
Kerja sama ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B, yang memberikan wewenang di bidang intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Dengan kerja sama ini, kami yakin dapat meningkatkan sinergi antara Kejaksaan RI dan penyedia layanan telekomunikasi guna mendukung upaya penegakan hukum yang lebih profesional dan akuntabel,” pungkas Reda Manthovani.
(Red/Aris)



















