JAKARTA, Baratv.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Pada Selasa (7/10/2025), tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan keempat saksi yang diperiksa berinisial: IP (pihak PT Oil Terminal Merak); DA (Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping); AS (Office Product Overseas Chartering); dan DS (karyawan PT Oil Terminal Merak).

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018–2023 dengan tersangka HW dan pihak terkait lainnya,” ujar Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan ini bagian dari proses hukum berkelanjutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina beserta anak usahanya. Langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya energi nasional serta memastikan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan sektor strategis negara,” pungkas Kapuspenkum.

(Redaksi Baratv.id)