JAKARTA, Baratv.id – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki perkembangan baru. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, menyatakan kesiapannya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk komitmen untuk membantu mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony mengatakan bahwa keputusan kliennya untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan dalam proses pemeriksaan penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad tersebut sudah disampaikan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti.

Siap Membantu Pengungkapan Kasus

Menurut Krisna, pengajuan status justice collaborator juga menjadi bentuk klarifikasi terhadap berbagai spekulasi yang berkembang terkait posisi dan peran Sony dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Pihaknya menegaskan bahwa Sony siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

“Klien kami siap memberikan keterangan secara terbuka demi membantu penegakan hukum dan mengungkap fakta secara utuh di persidangan,” kata Krisna Murti.

Ia menambahkan, permohonan resmi sebagai justice collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, ketiganya diduga terlibat dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan tertentu serta diduga melakukan pemotongan insentif harian.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang, antara lain motor listrik, sepatu, televisi, dan tablet yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Masih Jalani Penahanan

Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan yang ditentukan oleh penyidik guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Perkembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik mengingat program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.