TANGERANG, Baratv.id – Drama panjang penanganan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah yang sempat menjadi perhatian masyarakat Desa Mekar Kondang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya memasuki babak akhir. Setelah melalui proses koordinasi antara Polsek Mauk dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, WNA tersebut resmi dibawa oleh petugas Imigrasi pada Jumat (31/7/2026) untuk menjalani proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan ini menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya mengaku resah setelah WNA asal Suriah tersebut kembali mendatangi mantan istri siri yang telah berpisah. Korban mengaku merasa takut atas keselamatan dirinya dan anaknya karena khawatir peristiwa yang pernah dialami sebelumnya dapat kembali terulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Mauk bergerak cepat dengan mengamankan WNA tersebut guna menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Setelah proses administrasi dan koordinasi antarlembaga selesai, petugas Imigrasi Tangerang mendatangi Mapolsek Mauk dan membawa WNA asal Suriah tersebut untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang, M. Aris Yanto, mengapresiasi sinergi antara Polsek Mauk dan Kantor Imigrasi Tangerang yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
«”Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Mauk dan Kantor Imigrasi Tangerang yang telah berkoordinasi dengan baik sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai prosedur. Harapan kami, proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi korban dan masyarakat,” ujar Aris.»
Korban juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani persoalan tersebut hingga memasuki tahap penanganan oleh Imigrasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Mauk, Kantor Imigrasi Tangerang, FWJI, dan semua pihak yang telah membantu. Saya berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum. Apabila sesuai ketentuan yang berlaku WNA tersebut dapat dideportasi ke negara asalnya, saya berharap hal itu dapat terlaksana agar saya dan keluarga bisa kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman, tenang, dan nyaman,” ungkap korban.
Dengan dibawanya WNA asal Suriah tersebut oleh pihak Imigrasi, rangkaian peristiwa yang sempat menjadi perhatian warga Desa Mekar Kondang kini memasuki tahap penanganan sesuai kewenangan instansi keimigrasian. Adapun keputusan mengenai status keimigrasian, termasuk kemungkinan tindakan administratif berupa deportasi, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Imigrasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Baratv.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan terbaru dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan.



















