LEBAK, Baratv.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten. Seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu dengan iming-iming “terima beres”, meski uji KIR secara resmi telah digratiskan oleh pemerintah.
Peristiwa tersebut dialami warga pemilik kendaraan roda empat jenis losbak saat mengikuti uji KIR pada 6 dan 7 Januari 2026. Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku sudah dua kali mengikuti pengujian, namun kendaraannya selalu dinyatakan tidak lulus.
Pada uji KIR pertama, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengaku didatangi seorang oknum petugas saat proses pendaftaran. Oknum tersebut menyampaikan bahwa kendaraan tidak bisa lulus uji karena terdapat perisai safety di bak mobil dan harus dilepas.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut kemudian menawarkan jalan pintas agar proses tidak “ribet” dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu.
“Di pendaftaran ada oknum yang nyamperin saya. Dia bilang nggak bisa, safety bak harus dilepas dulu. Saya bilang mau pinjam kunci ke bengkel, katanya nggak kejar. Terus dia bilang, ‘yaudah 500 aja, terima beres’,” ungkapnya.
Warga tersebut mengaku menolak tawaran itu karena mengetahui bahwa uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PP RI Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa retribusi uji kendaraan bermotor ditiadakan sejak 2 Januari 2024.
Setelah menolak, menurutnya, oknum petugas tersebut terdiam. Ia kemudian melepas perisai bak mobil dengan meminjam kunci dari bengkel di depan lokasi uji.
Namun, saat hendak melanjutkan pengujian sekitar pukul 15.15 WIB, ia justru ditolak dengan alasan pelayanan sudah tutup.
“Saya kesal. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, kenapa tidak dari tadi bilang tutup. Jadwal kerja kan sampai jam 16.00 WIB,” tuturnya.
Keesokan harinya, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, warga tersebut kembali mengikuti uji KIR. Namun kendaraan miliknya kembali dinyatakan tidak lulus dengan sejumlah catatan teknis.
Beberapa komponen yang dianggap tidak memenuhi standar antara lain ukuran ban dinilai tidak sesuai, rem belakang kanan perlu disetel, shock absorber belakang bocor, karet rack steer sobek, serta rack pinion gear stir yang harus diservis.
Ia mempertanyakan hasil uji tersebut, khususnya terkait kondisi ban kendaraan. Menurutnya, ban masih sangat layak karena baru dibeli sekitar tiga bulan lalu.
“Ban saya dibilang tidak standar, padahal baru beli tiga bulan. Kecuali kalau sudah gundul atau beda-beda, ini masih bagus,” ujarnya.
Ia juga menegaskan memiliki latar belakang sebagai mekanik, sehingga menilai sebagian catatan uji tersebut tidak masuk akal.
“Saya juga kerja di bengkel, jadi saya paham kondisi kendaraan,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak, menyatakan bahwa isu pungli seperti ini kerap muncul setiap tahun. Namun menurutnya, setelah dilakukan penelusuran internal, tudingan tersebut sering kali tidak terbukti.
“Hal-hal seperti itu sudah biasa dari tahun ke tahun. Tapi setelah kita turun dan selidiki, kenyataannya sering kali hanya hoaks dan mendiskreditkan petugas kami,” ujar Abdurazak saat ditemui di kantornya, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan atau meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan, sanksi tegas akan diberikan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pungli atau memaksakan konsumen memberi sesuatu untuk meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan, itu sangat fatal dan pasti kami tindak,” tegasnya.



















