SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Kabupaten Muba mulai mematangkan langkah penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muba di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (02/03/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda H. Ahmad Fauzie dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan.

Mewakili pihak eksekutif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur dan fungsi kelembagaan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan struktur agar BPBD Kabupaten Muba memiliki kewenangan yang lebih optimal dalam mitigasi dan penanganan bencana,” ujar Ardiansyah.

Penyesuaian Struktur BPBD Muba

Kepala BPBD Muba, Marko Susanto, dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut bukan untuk memperbesar organisasi, melainkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja.

Ia menyebutkan, berdasarkan aturan terbaru akan dilakukan penghapusan jabatan selevel Kepala Seksi (Kasi) yang selanjutnya dialihkan menjadi pejabat fungsional. Di sisi lain, terdapat penguatan pada posisi Sekretaris Badan (Sekban) melalui penyesuaian eselon guna memperkuat koordinasi manajerial.

“Penataan ini bertujuan agar struktur organisasi lebih ramping namun responsif, terutama dalam menghadapi situasi darurat,” jelas Marko Susanto.

DPRD Tekankan Respons Cepat dan Sinergi Damkar

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, memberikan perhatian khusus terhadap luas wilayah Muba yang mencapai sekitar 14.200 kilometer persegi. Menurutnya, penguatan kelembagaan harus berdampak langsung pada kecepatan dan ketepatan respons di lapangan.

Ia menyoroti potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut seperti Bayung Lencir hingga Lalan, yang selama ini menjadi titik rawan.

“Penguatan BPBD Muba tidak hanya administratif, tetapi harus operasional. Sinergi dengan pemadam kebakaran (Damkar) sangat penting agar respons cepat dan tepat sasaran,” tegas Junaidi Gumay.

Revisi Perda Pesta Rakyat, Fokus Substansi Konten

Selain pembahasan kelembagaan BPBD, rapat juga membahas aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Pesta Rakyat. DPRD Muba mengusulkan adanya revisi regulasi dengan penekanan pada pengawasan substansi acara.

Menurut Ketua DPRD Muba, sejumlah keluhan masyarakat berkaitan dengan konten hiburan seperti musik remix dan kontes yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

“Ke depan, fokus pengaturan bukan hanya pada pembatasan waktu, tetapi pada jenis konten yang berpotensi menimbulkan kemudaratan. Pesta rakyat harus tetap menjadi sarana hiburan sehat dan bermartabat,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba, yakni Irwin Zulyani, H. Ahmadi, dan Edi Pramono, serta Kabag Organisasi Setda Muba Hj. Nurzahrawati dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Melalui pembahasan ini, Pemkab Musi Banyuasin dan DPRD Muba berharap regulasi yang disusun mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, serta menjaga kualitas ruang hiburan masyarakat di Bumi Serasan Sekate.