SERANG, Baratv.id – Sengketa antara nasabah dan Pusat Gadai Indonesia (PGI) Cabang Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, yang sempat menjadi perhatian publik, akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara damai. Penyelesaian tersebut ditempuh melalui komunikasi langsung, klarifikasi terbuka, serta mekanisme hak jawab dan hak ralat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan damai ini disampaikan oleh Fitriatul Jannah, nasabah yang sebelumnya menjadi narasumber dalam pemberitaan terkait status barang gadai berupa satu unit laptop. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan kembali dengan pihak PGI Cabang Ciruas dan tidak dilanjutkan ke ranah lain.
Komunikasi Langsung Jadi Titik Penyelesaian
Fitriatul Jannah menjelaskan, komunikasi langsung dengan pihak PGI Cabang Ciruas dilakukan pada Senin, 1 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pihak PGI menyampaikan itikad baik dan tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi, khususnya terkait barang gadai yang dinyatakan telah dilelang karena melewati jatuh tempo.
Ia mengakui bahwa pada awalnya merasa terkejut dan terbawa emosi, mengingat di dalam laptop tersebut terdapat data dan file penting. Namun setelah memperoleh penjelasan secara langsung, situasi dapat disikapi dengan lebih tenang dan proporsional.
Komitmen Penyelesaian Kekeluargaan
Dalam komunikasi tersebut, pihak PGI Cabang Ciruas juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan damai. Selain itu, PGI menyatakan akan melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan serta komunikasi kepada nasabah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi, Fitriatul Jannah kemudian menyampaikan perkembangan penyelesaian tersebut kepada Redaktur Barat TV selaku penanggung jawab penyuntingan naskah berita yang telah tayang sebelumnya.
Penyelesaian Melalui Hak Ralat dan Hak Jawab
Fitriatul Jannah menyampaikan apresiasi atas ruang klarifikasi yang diberikan oleh redaksi serta masukan jurnalistik yang konstruktif. Ia menilai mekanisme hak jawab dan hak ralat merupakan bagian penting dalam menjaga asas keberimbangan, itikad baik, serta profesionalisme pers.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia menyatakan menerima dan menyepakati penyelesaian secara damai melalui mekanisme hak jawab dan hak ralat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Disepakati Tidak Berlanjut ke Ranah Lain
Klarifikasi ini disampaikan melalui komunikasi tertulis sebagai bentuk dokumentasi dan transparansi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum maupun ranah lainnya.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan bertanggung jawab.



















