TANGERANG, Baratv.id — Proyek pembangunan aula di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian sejumlah aktivis lantaran hingga kini tak kunjung selesai.
Pernyataan Aktivis
Menanggapi hal ini, Jihan Mahes Palevi, Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Putera Bangsa, angkat bicara.
Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan membuat anggaran desa rawan diselewengkan. Ia menyinggung Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau spesifikasi yang ditawarkan.
“Developer dalam kasus ini terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dijanjikan. Jika melanggar, ancamannya pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Mahes (25/8).
Ia menambahkan, dirinya akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung dan KPK agar dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut segera diselidiki.
Tanggapan Warga
Sementara itu, seorang warga berinisial R menyebut proyek aula tersebut sudah lama terbengkalai.
“Sudah lebih dari setahun tidak ada kegiatan, dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Kampung Kelor belum memberikan klarifikasi terkait mangkraknya pembangunan aula tersebut.
(Red)






