“Dalam acara resmi pemerintahan, meski daring, seorang kepala desa wajib menjaga etika, disiplin, dan penampilan yang mencerminkan martabat jabatannya. Apa yang dilakukan Kepala Desa Mauk Barat jelas mencederai norma etika jabatan dan menunjukkan sikap abai terhadap nilai-nilai dasar kepemimpinan publik,” tegas Irawan.
Irawan juga menekankan bahwa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Etika Jabatan Kepala Desa, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2013, menegaskan pentingnya menjaga kehormatan jabatan, baik dalam sikap maupun penampilan.
“Etika jabatan bukan hanya soal perilaku, tetapi juga tentang bagaimana seorang pemimpin menampilkan dirinya di hadapan publik. Ketidakpatuhan sekecil apa pun dalam forum resmi, termasuk di ruang virtual seperti Zoom, adalah bentuk pelecehan terhadap amanah rakyat dan institusi pemerintahan,” tambahnya.
FWJI Korwil Kabupaten Tangerang mendorong Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten untuk menerapkan mekanisme pembinaan serta sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan lebih serius jika pelanggaran terus berulang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang: kedisiplinan, penghormatan terhadap forum resmi, dan keteladanan adalah syarat mutlak untuk menjaga marwah pemerintahan desa. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan tergerus,” tutup Irawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Mauk Barat terkait penampilannya yang berbeda dalam acara Zoom Meeting tersebut.
(Aris)



















