BOGOR, Baratv.id — Aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Nagreg Kidul, Blok Bayuku RT 007 RW 005, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuai kecaman warga. Galian C yang diduga telah beroperasi tanpa izin selama enam tahun ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Warga juga mengaku aktivitas tambang ini mengganggu akses menuju pemakaman. “Saat ada warga yang meninggal, jalan yang dilalui rusak dan membahayakan. Ini sangat menyulitkan kami,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kedalaman galian tanah mencapai 15–20 meter. Di atas lokasi galian terdapat rumah warga yang rawan longsor. Warga khawatir jika tidak segera ditutup, akan ada lagi korban jiwa.
“Kami berharap pemerintah desa, kecamatan, dan aparat hukum segera menindak tegas tambang ilegal ini. Sudah cukup banyak kerugian kami alami,” tegasnya.
Pemilik Galian Tanah Diduga Lebih dari Satu Orang
Aktivitas galian tanah merah ini diduga dikelola oleh banyak pihak. Beberapa nama yang disebut warga antara lain: Ardn (pemilik lahan), Ayg dan H. Dlh (koordinator), Dyt dan H. Amn (pemilik quarry), Bdu (pemilik alat), H. Upg, Atn, Viktor, Hj. Bwh, H. Asm, dan lainnya.
Warga menduga usaha tambang tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Warga Minta Penutupan Tambang Tanpa Izin
Warga Desa Gorowong secara tegas meminta Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera meninjau dan menutup aktivitas tambang tanah merah ilegal tersebut. Selain merusak alam, aktivitas ini mengancam keselamatan jiwa dan membunuh mata pencaharian masyarakat lokal.
(Red/LTB)



















