PANDEGLANG, Baratv.id – Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di gudang Wings yang berlokasi di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, kian memanas.
Kepala Desa Sindanglaya, Raden Hidayat, angkat bicara dan menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif menghadiri undangan audiensi dari kepemudaan desa.
Raden menilai, ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum dialog bersama kepemudaan pada Sabtu 28 Februari 2025 kemarin, mencerminkan sikap yang kurang menghargai aspirasi warga.
“Pihak perusahaan harusnya kooperatif. Kalau tidak datang artinya menyepelekan masyarakat. Hak masyarakat kan begitu, biar mereka mendengar apa sih keluh kesahnya, tolong dilayani,” ujarnya saat dihubungi Baratv.id, Minggu (1/03/2026).
Dalam surat audiensi tersebut, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dugaan eksploitasi jam kerja, hingga transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Raden mengungkapkan, warga mengeluhkan jam kerja yang dinilai tidak manusiawi. Bahkan, ada pekerja yang disebut mulai bekerja sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB tanpa perhitungan lembur yang jelas.
“Keluhan dari masyarakat soal jam kerja. Mulai jam 5 subuh pulang jam 12 malam dan tidak ada hitungan lembur,” tuturnya.
Ia berharap perusahaan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hak-hak normatif bagi masyarakat yang bekerja di gudang tersebut.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, Raden juga menyoroti penyaluran CSR dan pengelolaan limbah kardus dari gudang tersebut. Menurutnya, perusahaan memang pernah memberikan bantuan berupa produk kepada masyarakat. Namun, untuk bantuan dalam bentuk uang, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau berupa produk memang ada. Tapi kalau uang, saya kurang tahu. Yang jelas masyarakat berharap ada CSR, entah dalam bentuk apa atau mungkin nominal tertentu,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah limbah kardus. Raden menilai, limbah tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat melalui pemerintah desa atau pemuda setempat sebagai tambahan kas organisasi atau kegiatan sosial.
“Harusnya limbah itu bisa dikasihkan ke masyarakat, ke pemuda atau lewat kepala desa supaya bisa disalurkan,” ujarnya.
Namun, kenyataannya warga disebut harus membeli limbah kardus tersebut dengan harga Rp2.000 per kilogram, sementara harga pasaran hanya sekitar Rp1.500 per kilogram.
“Kalau beli Rp2.000 per kilo, sedangkan harga pasaran Rp1.500, kan jadi nombok. Itu bukan ngasih namanya. Kalau Rp500 mungkin masih ada untung buat kas pemuda atau kas masjid,” tegasnya.
Raden menilai, jika perusahaan memang memiliki komitmen sosial terhadap lingkungan sekitar, maka mekanisme dan harga limbah seharusnya disesuaikan agar tidak memberatkan warga.
Terlebih lagi, lokasi gudang tersebut sangat dekat dengan permukiman warga dan kantor desa, hanya berjarak sekitar 60 meter serta berdampingan dengan empat rumah warga.
“Dekat sekali, paling sekitar 60 meter dari kantor desa dan berdampingan dengan rumah warga,” jelasnya.



















