BOGOR – Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya memperoleh kepastian hukum setelah Bupati Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi pengelolaan lingkungan perumahan yang selama bertahun-tahun terkendala akibat belum adanya serah terima aset dari pengembang.

Penyerahan SK PSU dilaksanakan dalam acara resmi di Aula Lantai 3, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (24/6/2026). Dokumen diserahkan oleh perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kepada pengurus Forum Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung (FWPTST).

SK PSU Perumahan Taman Sekar Tanjung Jadi Kepastian Hukum bagi Warga

Ketua FWPTST, Ir. Heri M., menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Sos. beserta jajaran DPKPP atas terbitnya SK tersebut.

“Kami atas nama seluruh warga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Bogor beserta seluruh jajaran DPKPP. Perjuangan panjang dan melelahkan dari warga untuk mendapatkan kejelasan status hukum perumahan serta kepastian pengelolaan sarana umum akhirnya membuahkan hasil nyata melalui penyerahan SK Bupati ini,” ujar Ir. Heri M..

Sebelumnya, Perumahan Taman Sekar Tanjung menghadapi berbagai persoalan akibat belum adanya penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut berdampak pada kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, sistem drainase, taman, serta terbatasnya akses terhadap program bantuan pemerintah.

Dengan terbitnya SK Bupati, pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas prasarana serta utilitas kini memiliki dasar hukum sehingga pemerintah daerah bersama warga dapat melakukan penanganan dan penganggaran secara sah.

Warga Berharap Perbaikan Infrastruktur Segera Direalisasikan

Wakil Ketua FWPTST, Dedi Irianto, juga mengapresiasi seluruh pengurus, warga, serta dukungan berbagai pihak yang turut mengawal proses penerbitan SK PSU.

“Terima kasih untuk tim jajaran pengurus, warga Sekar Tanjung, dan wabil khusus Bupati Bogor Bapak Rudy Susmanto yang telah memberikan pencerahan hukum yang sangat terang benderang terkait terbitnya SK PSU melalui DPKPP ini. Hal yang bertahun-tahun gelap tanpa kejelasan, kini menjadi terang. Ini kado di HJB ke-544 untuk warga Sekar Tanjung. Kami juga sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Forkopimcam Parung Panjang dan Kepala Desa Lumpang,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penerbitan SK PSU merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen perumahan. Pemerintah juga menyatakan akan mendampingi proses transisi pengelolaan lingkungan agar pemanfaatan fasilitas dapat berjalan optimal.

FWPTST Dorong Revitalisasi Sarana dan Prasarana

Dengan adanya legalitas tersebut, Forum Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung berharap proses perbaikan dan revitalisasi infrastruktur lingkungan dapat segera direalisasikan. Warga juga berharap penyelesaian persoalan PSU di kawasan tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.

Seluruh elemen warga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga dan merawat seluruh prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahterimakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.