MAKASSAR,Baratv.id – Polemik terkait rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibahas dalam rapat antara Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam rapat, sebanyak 326 kepala sekolah disebut masuk dalam daftar yang dikabarkan akan mengundurkan diri. Jumlah tersebut terdiri dari 128 kepala sekolah pada tahap awal dan bertambah menjadi 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.

Situasi ini menimbulkan perhatian berbagai pihak karena terjadi menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yang membutuhkan stabilitas tata kelola pendidikan di tingkat sekolah menengah.

DPRD Sulsel Minta Pengunduran Diri Tidak Dipaksakan

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menghentikan polemik yang berkembang, khususnya terkait dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Menurutnya, persoalan yang berawal dari temuan BPK seharusnya dapat diselesaikan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK pada dasarnya mengarah pada penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara apabila ditemukan kekurangan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami merekomendasikan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Persoalan ini perlu dibicarakan secara baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun keresahan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Andi Tenri juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, para kepala sekolah yang menjadi objek temuan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut semestinya tidak lagi berkembang menjadi polemik yang berujung pada pengunduran diri massal.

Dinas Pendidikan Tegaskan Tidak Ada Indikasi Penggelapan Dana BOS

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila permasalahan yang ditemukan masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

Menurut Iqbal, hingga saat ini belum terdapat dasar yang menunjukkan adanya tindak penggelapan dana BOS sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan hanya dapat digunakan apabila sudah ada hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum. Kami tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Evaluasi Kepala Sekolah Masih Berlangsung

Iqbal juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, terdapat tiga alasan pemberhentian kepala sekolah, yakni meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Menurutnya, hingga kini belum ada persetujuan terhadap surat pengunduran diri yang beredar. Proses evaluasi masih dilakukan secara bersama oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia menambahkan bahwa evaluasi yang berlangsung mencakup aspek kinerja dan integritas kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pembinaan ASN.

Polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi jalannya manajemen pendidikan di Sulawesi Selatan. DPRD pun meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.