MUBA, Baratv.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya surat imbauan palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Bupati Muba HM Toha Tohet SH. Surat yang viral di media sosial ini disebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan publik dan merusak reputasi Pemkab Muba.
Langkah hukum tersebut disampaikan oleh Plt Kepala DLH Muba Oktarizal SE, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH, Plt Kadis Kominfo Daud Amri SH, dan Kabag SDA Rangga Perdana Putera SSTP MSi saat konferensi pers di Virtual Room Dinas Kominfo Muba, Senin (8/6/2026).
Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH menekankan bahwa penyebaran surat tersebut tidak hanya soal pemalsuan tanda tangan pejabat, tetapi juga perubahan substansi dokumen yang mengarah pada fitnah. “Dokumen ini bukan sekadar memalsukan tanda tangan, tetapi memotong dan mengubah narasi asli yang bisa menyesatkan publik. Kami akan menindaklanjuti secara hukum,” tegas Yunita.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Muba Oktarizal SE menjelaskan bahwa surat resmi yang diterbitkan oleh DLH Muba terdiri dari enam halaman dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dalam versi resmi, satu halaman memang memuat tanda tangan Bupati Muba. Namun, dokumen yang viral di media sosial hanya menampilkan satu lembar dengan beberapa poin penting dihilangkan, serta menambahkan gambar yang tidak ada dalam dokumen asli.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya manipulasi. Beberapa bagian dipotong, konten ditambahkan, dan tanda tangan berbeda dengan yang asli,” kata Oktarizal.
Peringatan Publik dan Imbauan Verifikasi
Plt Kadis Kominfo Muba Daud Amri SH menambahkan bahwa dokumen palsu pertama kali terdeteksi melalui media sosial sebelum dikutip oleh media digital. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di platform daring.
“Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap informasi resmi pemerintah. Pastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah daerah,” pungkas Daud.
Langkah Hukum Sedang Diproses
Pemkab Muba telah melaporkan kasus ini untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyebaran informasi menyesatkan. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi dokumen resmi dan menyebarkannya ke publik.



















