JAKARTA, Baratv.id — Kejaksaan Agung resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berskala jumbo di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Skema dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proyek Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 dengan nilai anggaran nyaris menyentuh Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik, seperti handphone, laptop, harddisk, dan flashdisk,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025).

Dua lokasi yang digeledah tersebut adalah kediaman FH dan JT yang disebut-sebut sebagai Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek. FH tinggal di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, sementara JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang digagas sejak 2020.

Namun, menurut Harli, sejak uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019, sebenarnya sudah ditemukan berbagai hambatan, seperti ketergantungan tinggi pada jaringan internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata, sehingga penggunaan Chromebook jadi tidak efektif.

“Dari pengalaman itu, tim teknis awal merekomendasikan agar perangkat menggunakan sistem operasi Windows. Tapi anehnya, rekomendasi itu diubah secara sepihak dengan kajian baru yang justru kembali mengusulkan penggunaan Chromebook,” beber Harli.

Perubahan spesifikasi ini diduga bukan berdasarkan kebutuhan teknis, melainkan karena ada intervensi dan pengaturan oleh oknum yang mengarahkan tim baru agar ‘mengamankan’ proyek dengan sistem operasi tertentu.

“Ada indikasi kuat terjadinya permufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis untuk memenangkan spesifikasi Chromebook, bukan karena kebutuhan riil di lapangan,” lanjut Harli.

Dari anggaran yang dihimpun, pengadaan TIK tersebut menggelontorkan dana sebesar Rp3,58 triliun untuk kegiatan reguler dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga totalnya mencapai Rp9,98 triliun.

Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Agung secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

(Red)