SEKAYU, Baratv.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui percepatan penertiban aset daerah serta penegasan tapal batas desa. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kecamatan Sekayu, Selasa (4/8/2026).

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H. Ali Badri, ST., MT., Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, SE., MM., tenaga ahli bupati, Camat Sekayu, para lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur terkait lainnya.

Penataan Aset untuk Mencegah Sengketa

Dalam arahannya, Drs. Syafaruddin, M.Si. menegaskan bahwa penataan aset daerah bukan hanya sebatas pembenahan administrasi, tetapi juga menjadi strategi penting untuk melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa, kehilangan aset, maupun persoalan hukum akibat lemahnya pengelolaan dokumen.

“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegas Syafaruddin.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala yang harus diselesaikan, mulai dari dokumen kepemilikan yang hilang, aset yang belum masuk dalam sistem pencatatan, hingga bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan tanpa legalitas yang memadai.

Selain itu, persoalan tapal batas desa juga menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan sengketa administrasi maupun pengelolaan wilayah, terutama pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan sumber daya alam.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin akan melakukan pendataan, verifikasi, validasi, serta normalisasi data aset secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan status hukum aset pemerintah.

Penertiban Akan Dilaksanakan di Seluruh Kecamatan

Syafaruddin memastikan program penertiban aset tidak hanya dilakukan di Kecamatan Sekayu. Setelah proses validasi selesai, kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami siap bekerja secara maksimal menertibkan seluruh aset daerah. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sekayu Edi Heryanto menjelaskan bahwa Kecamatan Sekayu menjadi wilayah pertama yang melaksanakan penataan aset sesuai arahan Bupati Musi Banyuasin.

Selama sekitar empat bulan terakhir, tim kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan penelusuran terhadap seluruh aset pemerintah. Hasilnya, ditemukan sejumlah aset yang sebelumnya tidak terdata, termasuk aset yang telah tercatat namun belum memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

“Seluruh temuan tersebut telah kami koordinasikan dengan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Edi Heryanto.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat akan segera didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, sinergi antara Pemkab Musi Banyuasin, BPKAD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, BPN, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan menjadi faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, legal, transparan, dan akuntabel.