JAKARTA, Baratv.id – Penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersebut menambah daftar tersangka menjadi enam orang dalam kasus yang diduga merugikan tata kelola program prioritas nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tersangka Baru Diduga Terlibat Pengaturan Titik Dapur SPPG Program MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Glory sebagai tersangka.

Menurut penyidik, program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025 semestinya dikelola melalui yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak internal BGN dan tetap mendapatkan akses sebagai mitra program.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Glory disebut memiliki peran dalam pengelolaan dan pengaturan titik dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga Glory memperoleh akses khusus untuk mengelola sejumlah titik dapur melalui yayasan yang dikendalikannya. Titik-titik tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra program MBG di berbagai daerah.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengajuan lokasi dapur SPPG. Perubahan lokasi tersebut disebut dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang mendapat perhatian khusus dari sejumlah pejabat terkait.

Dugaan Aliran Dana kepada Pejabat BGN

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu yang berasal dari mitra-mitra Program Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh status sebagai mitra resmi.

Dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Penyidik menilai praktik tersebut berkaitan dengan pengaturan titik dapur dan proses administrasi kemitraan dalam program MBG.

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Daftar Enam Tersangka Kasus Korupsi BGN

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni:

  • Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026.
  • Sonny Sanjaya – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • Lodewyk Pusung – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
  • Asep Yusuf Somantri – pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan salah satu tersangka.
  • Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.