KABUPATEN TANGERANG, Baratv.id – Rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dikabarkan akan berlangsung di Kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin (15/6/2026), tidak terlaksana. Hingga waktu yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan aksi, tidak terlihat adanya massa maupun perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Mahasiswa Rakyat Penggugat Desa Tangerang di lokasi kegiatan.
Meski aksi batal digelar, aparat dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Sepatan tetap melaksanakan pengamanan sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pelayanan pemerintahan di lingkungan Desa Kedaung Barat berlangsung normal tanpa adanya gangguan. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak pagi memastikan seluruh aktivitas masyarakat dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Klarifikasi Terbuka Soal Dugaan Pengadaan Mobil Siaga Desa
Menanggapi isu yang menjadi dasar rencana aksi tersebut, Ayub, Kepala Desa Kedaung Barat, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dalam forum yang digelar di Aula Lantai II Kantor Desa Kedaung Barat.
Dalam keterangannya, Ayub menegaskan bahwa tidak pernah ada penganggaran maupun realisasi pengadaan mobil siaga desa menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di wilayah yang dipimpinnya.
“Desa Kedaung Barat tidak pernah menganggarkan ataupun merealisasikan pengadaan mobil siaga desa pada Tahun Anggaran 2024. Informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Ayub.
Menurutnya, hingga saat ini Desa Kedaung Barat justru belum memiliki kendaraan operasional berupa mobil siaga desa. Dari delapan desa yang berada di Kecamatan Sepatan Timur, Kedaung Barat menjadi salah satu desa yang belum merealisasikan pengadaan kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rencana pengadaan mobil siaga desa baru masuk dalam program pembangunan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Pemdes Paparkan LPJ dan RKAPDes Tahun 2024
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Kedaung Barat memaparkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Desa (RKAPDes) Tahun 2024 di hadapan peserta yang hadir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Polsek Sepatan yang diwakili Wakapolsek, Kanit Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, Bhabinkamtibmas, perwakilan media, serta sejumlah unsur masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ayub menyebut pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 belum dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh desa.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, desa yang telah mengalokasikan anggaran mobil siaga desa pada tahun 2024 baru sekitar 50 persen. Sementara desa lainnya, termasuk Kedaung Barat, merencanakan pengadaan tersebut pada tahun 2026,” ujarnya.
Pemdes Dorong Mekanisme Audiensi dan Pengawasan Berbasis Data
Pemerintah Desa Kedaung Barat menegaskan tetap membuka ruang kritik, pengawasan, serta masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun demikian, Ayub berharap setiap informasi maupun dugaan yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pernyataan serupa juga disampaikan Aris dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, penyampaian aspirasi seharusnya diawali melalui mekanisme komunikasi yang baik, termasuk pengajuan surat audiensi atau permohonan klarifikasi kepada pihak terkait.
Aris menilai aksi demonstrasi merupakan langkah terakhir apabila upaya penyampaian aspirasi dan permintaan audiensi tidak mendapatkan respons atau tidak diindahkan oleh pihak yang dituju.
“Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, sebaiknya ada surat audiensi atau permohonan klarifikasi terlebih dahulu. Jika upaya tersebut tidak direspons atau tidak digubris, barulah aksi damai menjadi langkah terakhir. Selain itu, pihak yang menyampaikan aspirasi juga harus membawa data yang lengkap, valid, serta tema yang jelas agar tujuan penyampaian aspirasi dapat dipahami publik,” ujar Aris.
Ia menambahkan, rencana aksi yang telah diumumkan secara terbuka namun kemudian batal tanpa penjelasan dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai substansi demokrasi yang mengedepankan keterbukaan serta akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang mengatasnamakan Mahasiswa Rakyat Penggugat Desa Tangerang terkait alasan batalnya aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Kantor Desa Kedaung Barat.



















