JAKARTA, Baratv.id — Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB), yang dipimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana, hadir sebagai wadah bagi para pencipta karya musik tradisi Nusantara. LMK ini telah resmi mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2023, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMK LKB akan menjalankan tugasnya melakukan penagihan kepada para pengguna komersial karya musik tradisional di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh perwakilan LMK LKB, Aden.
Sementara itu, tokoh musik nasional Gilang Ramadhan menyatakan bahwa keberadaan LMK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menekankan pentingnya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya nasional, termasuk melalui inventarisasi karya serta penunjukan duta-duta budaya.

“Langkah ini merupakan upaya nyata dalam memperkuat ekosistem musik tradisi. Musisi tradisional perlu mendapatkan hak ekonomi mereka, dan keutuhan musik tradisi harus dijaga hingga ke hilir. Diperlukan perekaman karya, pelibatan pelaku musik, serta pemicu untuk pengumpulan performing royalty dari hilir hingga ke hulu,” ujar Gilang.
Untuk memperkuat fungsi dan legalitasnya, LMK LKB juga telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan di Jakarta. Kerja sama ini ditujukan untuk pengumpulan hak-hak pencipta musik tradisi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
(Red)






